Pesisirnews.com - Seorang pemuda berinisial AR (25) warga asal Luwuk Banggai Sulawesi Tengah, ditangkap polisi di depan stadion Laga Ligo, jalan Salak, kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (12/8/2018).
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, mengatakan bahwa AR ditangkap atas kerja sama Polres Luwu dan Polres Palopo, lantaran AR diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya.
"Pelaku berhasil kami tangkap, untuk sementara pelaku kami amankan di Mapolres Palopo, sambil menunggu Polres Luwu. Pelaku sempat lari bermaksud kabur namun berhasil ditangkap," kata Ardy, Minggu sore.
AR ditangkap setelah dilaporkan oleh FD (29) keduanya adalah warga asal Luwuk Bangai, Sulawesi tengah yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri yang tinggal bersama di salah satu indekos di Belopa Kabupaten Luwu, Sulawesi selatan. Saat ditangkap, AR hanya terdiam.
Menurut FD dirinya disekap dan disiksa oleh AR karena merasa cemburu dan melarang bergaul dengan lelaki lain.
"Saya dilarang keluar indekos, untuk menemui atau bergaul dengan orang, bahkan saya dipukul dan disiksa sama dia," ucap FD
FD menuturkan bahwa kekasihnya AR adalah alumni Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dia ditugaskan di Pemerintah Kabupaten Luwu.
Keberadaan FD di Luwu karena AR yang memintanya untuk datang dengan alasan ada hal yang harus mereka urus.
"Dia janji akan menikahi saya, makanya orang tua mengizinkan saya sewaktu saya pamit ke tempatnya. Dia menyuruh saya ke Luwu katanya karena ada berkas yang harus diurus, tapi setelah saya sampai di Luwu, dia malah memukul saya dan melarang saya keluar dari indekos," tuturnya.
Kata FD, dirinya berhasil melarikan diri dari siksaan kekasihnya, dan diapun lalu melapor tindak kekerasan yang diterimanya di Polres Luwu.
"Alhamdulillah, saya berhasil kabur setelah saya mengancam akan bunuh diri jika tidak dilepas. Sayapun lalu melaporkan tindak kekerasan yang saya terima di Polres Luwu," jelasnya.
Sumber Kompas.com